Lintas10.com, MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan asal Dapil III desak Walikota Medan evaluasi kinerja lurah dan camat Medan Timur.
Penegasan itu disampaikan R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.TI. M.Kom (Mastyo) di kantor DPRD kota Medan jalan Abdullah Lubis kota medan pada Senin lalu karena diduga telah melanggar Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
Berawal dari pengaduan Ikhsanul Arifin hasibuan warga lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel dan Irfan Ritonga warga lingkungan 5 kelurahan Durian kecamatan Medan Timur kota Medan yang mengadukan tentang dugaan kecurangan pemilihan kepala lingkungan kepada Mastyo yang merupakan Anggota DPRD dari dapil tiga tersebut.
Warga menilai lurah dan Camat tidak adil dalam proses pemilihan kepala lingkungan dan terkesan melakukan Standard Ganda dalam menentukan kepala lingkungan.
” Kami sudah melakukan protes dengan melakukan aksi demo di depan kantor camat selama dua hari tetapi lurah dan camat terkesan abai,” ucap warga kepada Mastyo.
Adanya pengaduan masyarakat tersebut, mendorong Mastyo yang juga politisi Partai Gerindra kota Medan ini langsung sigap dan turun kelapangan berjumpa dengan warga sekitar lingkungan 5 kelurahan Durian dan lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur.
Dari informasi yang diterima Mastyo di masyarakat, memang terkesan terjadi pelanggaran Perwal No. 21 tahun 2021 tentang pengangkatan kepala lingkungan yaitu warga yang tidak berdomisili di lingkungan tersebut di angkat dan dilantik oleh Camat kecamatan Medan Timur.
Tentu saja Mastyo geram, apalagi ketika ditanya Camat Medan timur terkesan memberikan jawaban yang ngawur dan bertele-tele, Mastyo menilai ada penzholiman terhadap calon kepling yang dikalahkan dalam
kontestasi pemilihan kepling tersebut.