Tidak berapa lama tim yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Carles Nainggolan atas informasi dari warga berhasil mengamankan pelaku saat berada di klinik pengobatan Bidan Marlina yang berada di KM 9 Desa Karya Indah.
Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya, atas pengakuan tersebut tim membawa pelaku ke Polsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah pisau dan sebuah parang serta jaket milik pelaku yang ada percikan darah.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.(Has)