Morowali: LINTAS10.COM – Berdasarkan laporan warga, Kodim 1311/Morowali berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu di Kecamatan Bahodopi.
Hal itu disampaikan Komandan Kodim (Dandim) 1311/Morowali Letkol Inf. Raden Yoga Raharja, SE.MM,. Ipol dalam keterangan tertulisnya di Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (24/2/2020).
Dikatakan Dandim, pengungkapan jaringan di sebuah penginapan itu berawal dari laporan warga.
“Untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran informasi dan kebenaran laporan, dilakukan pengamatan selama beberapa hari,” ujar Raden Yoga.
“Ini dilakukan karena warga resah, apalagi jaringan peredaran narkoba tergolong rapi dan sulit dideteksi,” imbuhnya.
Berkat koordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya Kodim 1311/Morowali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penjual dan pembeli Narkoba di sebuah hotel.
“Malam Jumat atau Kamis (20/2/2020) lalu, dua orang yang diduga sebagai jaringan narkoba berhasil diamankan berikut barang bukti sabu seberat 10 gram,” tegasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, terduga penjual AD (pria) dan pembeli (wanita) berikut barang bukti sabu yang bernilai sekitar Rp. 25 juta tersebut diamankan dan dilakukan pendataan.
“10 gram sabu dalam paketan kecil, handphone, seperangkat alat hisap, botol air mineral, kartu ATM serta dompet,’’ terangnya.
“Setelah dilakukan pendataan, barang bukti termasuk kedua pelaku segera diserahkan kepada BNNK (Badan Nasional Narkotika Kota) untuk penanganan lebih lanjut,’’ jelas Yoga.
Menurutnya, dikarenakan sifatnya sebagai perbantuan, maka hasil penanganan dan pengungkapan ini segera diserahkan kepada BNN, Kepolisian, serta Kejaksaan.
“Jika kita bersinergi maka peredaran narkoba dapat kita tutup,” tegasnya.