“Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pilkada, baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam pemilu, tidak melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu,” tandasnya.
Editor : Benz