Kodam XVII/Cenderawasih Tanggapi Laporan Amnesty Internasional Tentang 100 Orang Warga Papua Tewas

Lintas Jabodetabek583 kali dibaca

Jayapura, lintas10.com – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi menegaskan, bahwa tidak benar seluruh tuduhan bahkan itu seluruhnya merupakan fitnah yang menyebutkan polisi dan tentara dituduh bertanggung jawab atas kematian 95 warga sipil di Papua selama 8 tahun terakhir, kematian terjadi di luar prosedur hukum. Lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM) dan Amnesty International menyebut setidaknya 95 warga sipil di Papua meninggal dunia akibat tindakan represif kepolisian dan militer sejak tahun 2010. Salah satu pemicu kematian itu adalah aspirasi politik tentang kemerdekaan Papua. Namun diduga ada pula sejumlah kematian yang terjadi dalam penanganan kasus kriminal.

“Institusi Militer yang memegang kendali teritorial Papua dan bermarkas di Jayapura, menyangkal seluruh tuduhan tersebut dan itu adalah fitnah,” tegas Kapendam XVII/Cenderawasi Kolonel Inf Muhammad Aidi melalui rilis yang disampaikan ke group media TNI/POLRI.

TNI menganggap korban jiwa yang selama ini muncul merupakan ekses dari penindakan aksi separatis. Yang kehilangan nyawa,
Menurut Kol Inf Aidi mengatakan, bahwa TNI mengaggap korban jiwa yang selama ini muncul merupakan ekses dari penindakan aksi separatis yang kehilangan nyawa. “Bukan hanya anggota kelompok bersenjata menjadi korban jiwa, tapi juga tentara dan polisi menjadi korban jiwa dari aksi separatis,” katanya.

“Kalau Anda mengatakan TNI menembaki orang tak berdosa di Papua tanpa sebab dan proses hukum, itu fitnah. Semua yang terjadi ada sebab, yaitu separatis yang melawan kedaulatan negara. Itu penyebab utama,” tutur Aidi.
Menurut Kapendam Cenderawasih, tidak mendasar pernyataan Amnesty International mengklaim mengumpulkan data berbasis wawancara korban luka dan keluarga yang sanak familinya kehilangan nyawa. “Itu, kan sangat tidak mendasar dan bersifat sepihak. Mereka juga mengajukan keterbukaan informasi pada Polda Papua serta Kodam XVII/Cenderawasih,” kata Kol Inf Aidi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menuding sebagian besar polisi dan tentara yang terlibat pembunuhan di Papua hanya diganjar sanksi administratif: dimutasi atau diberhentikan dari kesatuan.
“Belum ada aparat di Papua yang divonis bersalah di pengadilan dan dihukum penjara. “Kebanyakan sanksi disiplin. Tidak ada pemenjaraan yang setimpal, padahal pembunuhan dalam hukum pidana adalah perbuatan berat. Ada disparitas keadilan,” kata Usman Hamid.

Baca Juga:  Cegah Kecelakaan, Satgas Yonif 514 Perbaiki Jalan Rusak di Distrik Walesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.