JAKARTA, LINTAS10.COM- Kodam Jaya/Jayakarta melalui Staf Logistik yang didampingi anggota dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0503/Jakarta Barat melaksanakan pendataan penghuni di Perumahan Sederhana di Jalan Kebun Jeruk Raya RW 06, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (13/3/17) yang saat itu diresmikan oleh Kasad pada tahun 1972.
Dandim 0503/JB, Letkol Inf Wahyu Yudhayana mengatakan, upaya pendekatan terhadap penghuni perumahan sederhana tersebut, sudah dilakukan sejak sebelum surat pemberitahuan yang diterima warga Senin 6 Maret 2017 lalu.
“Selaku pembina teritorial di wilayah Jakarta Barat, kami melakukan komunikasi sosial kepada warga penghuni rumah sederhana yang merupakan aset TNI AD yang gunanya, agar para penghuni paham dengan maksud dan tujuan dari pendataan tersebut,” katanya.
Di lokasi perumahan sederhana tersebut, salah seorang warga penghuni yakni Rina (58) yang sudah menempati rumah sejak tahun 1972 mengatakan, warga penghuni perumahan akan menolak keras, jika pendataan dari staf logistik Kodam Jaya itu berbuntut penggusuran.
Salah satu penghuni, Andar Siburian (52) perwakilan warga perumahan sederhana Kodam mengungkapkan, pada intinya, warga siap jika rumah ini diambil oleh negara, tapi bagaimana caranya agar penghuni diberikan ganti rugi yang layak, karena penghuni yang saat ini ada 224 penghuni sudah membangun dengan bagus dan mengeluarkan dana tidak sedikit, hingga tidak seperti bangunan pada saat dihuni tahun 1972.
“Kami warga penghuni selalu berkomunikasi dengan baik bersama Bapak Danramil dan Bapak Dandim yang kadangkala dilaksanakan di Makoramil Kebon Jeruk, kadang juga di rumah sesepuh Mayjen (Pur), Haposan Silalahi. Artinya kami dihargai sebagai warga binaannya,” katanya.