Kodam Bukit Barisan Pecat Anggota TNI, Ini Nama Anggota Yang Diberhentikan Tidak Hormat

Lintas10.com, MEDAN- Sebanyak 21 anggota TNI dari berbagai kesatuan di berhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Darat
Jum’at (17/2/2017) acara itu digelar di
Lapangan Benteng Jln Kapten Maulana Lubis Medan. 

Adapun yang hadir dalam upacara itu
Kasdam I/BB,Para Asisten Kasdam I/BB ,Para Kabalakdam I/BB, 1 SSK Kodim 0201/BS, 1 SSK Yonkav 6/NK, 1 SSK Yonzipur I/DD, 1 SSK Yonarmed 105/KS, 1 SSK Yonarhanudse 11/BB, 1 SSK Yonif 100/PS, 1 SSK PNS 

Sebagai Komandan Upacara lapangan Mayor Czi Rielman Yudha Danyon Zipur I/DD,
Dan Kasdam I/BB selaku Inspektur Upacara

Amanat Pangdam I/BB yang dibacakan Kasdam I/BB yang intinya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat merupakan wujud TNI dalam menumpas tindak pidana Narkotika dimana perbuatan tersebut dapat merusak citra TNI AD .

“Tindakan PDTH utk memeberikan efek jera bagi prajurit yang lain agar tidak bermain main dengar penyalahan tindak pidana Narkoba,” lanjut Kasdam.

Dikatakan Kasdam PDTH dilakukan untuk membersihkan TNI dari Penyalahan tindak Pidana Narkoba.

“Saya Berharap agar seluruh Prajurit tidak terulang kembali dalam Penyalahan tindak Pidana narkoba karena tindak pidana Narkoba merupakan tindakan yg memalukan dan mecemarkan nama baik TNI,” katanya.

Lanjutnya kepada komandan satuan agar meningkatan pengawasaan kepada anggota dan keluarganya, ciptakan komunikasi antara atasan dan bawahan.

“Semua orang mempunyai potensi untk membuat pelanggaran untuk itu tingkatkan keimanan agar terjauh dari niat untuk membuat pelanggaran,” tandasnya.

D. Nama-nama personil TNI AD yang PDTH :

1. Kapten Cpm Ahmad Davis Kurniadi, SH Nrp 11980020141171 Pama Pomdam I/BB tindak pidana narkotika. 

2. Kapten Cba Banu Arsito Nrp 11950057620672 Pama Bekang I/BB tindak pidana disersi.

Baca Juga:  Kejuaraan Antar Cabang Perguruan Tingkat Remaja IPSI Siak Resmi Dibuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.