SIAK, lintas10.com- Komisi II DPRD Kabupaten Siak menggelar hearing dengan manajemen PT.Rimba Mandau Lestari dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pencari Fakta Republik Indonesia serta di hadiri Kabag Tata Pemerintahan Budi L Yuwono, Kabag Pertanahan Romi Lesmana beserta jajaran selasa (21/3/2017) diruang banggar panglima Gimbam.
Dalam hearing itu langsung dipimpin oleh ketua Komisi Syamsurizal didampingi Wakil ketua M.Ariadi Tarigan, Sekretaris Muhtarom serta anggota. Dari perusahaan di wakili Humasnya Yakni Romi didampingi beberapa stafnya.
Agenda itu digelar dalam rangka adanya keluhan dari masyarakat yang berdomisili di Kampung Buantan Besar yang memiliki lahan diklaim perusahaan bergerak dibidang hutan tanaman industri itu adalah areal HTI nya.
Adapun luas yang telah dikuasai masyarakat yang diminta kepada perusahaan supaya tidak mengganggnya dengan luas sekitar 800 hektar.
“Berdasarkan peta serta luas HTI perusaahaan tidak termasuk masuk lahan yang saat ini dikuasai masyarakat,” ujar Waruwu kepada lintas10.com usai hearing.
Adapun hasil pertemuan itu yakni menunggu hasil keputusan dari BPKH (badan pengukuhan kawasan hutan).
“Baiknya kita harus terlebih dahulu melakukan tapal batas dan berkordinasi ke pihak BPKH, untuk melakukan kroscek kelapangan luas lahan yang dikuasai perusahaan maupun masyarakat,” kata M.Ariadi Tarigan dengan tegas.
Politisi partai Hanura itu juga meminta kepada perusahaan untuk menahan diri jangan melakukan kegiatan masuk ke lahan yang diklaim masyarakat.
“Kita meminta untuk sama-sama menahan diri menunggu ada kejelasan dari BPKH, intinya kalau memang masyarakat telah menguasai lahanya sejak tahun 2004 mengapa harus takut apalagi memiliki legalitas yang jelas, karena perusahaan memulai kegiatannya tahun 2006,” kata Tarigan. (Sht)