SIAK, Lintas10.com- Menindak lanjuti pengaduan dari pedagang kaki lima (PKL) yang digusur Satpol PP, saat melakukan penertiban PKL di kawasan Depan istana Siak, Water From city, dan kawasan taman sekitaran kota Siak yang kemudian dipindahkan ke lokasi yang menurut PKL tidak presentative shingga berdampaknya penurunan penjualan para pedagang. Untuk itu komisi 1 memanggil para PKL kegedung DPRD kabupaten Siak diwakili oleh pak buyung (RT setempat) selasa (21/3/2017).
Acara hearing itu digelar diruang media center DPRD, acara itu juga dihadiri langsung Kasatpol PP Hadi Sanjoyo,Kadis Koperasi Budiman Safari,Camat Siak Aditya C Smara, Lurah Kampung Rempak Fuad Asegaf, Kabid Pasar Syahrudin Siregar, Kabid Dal Ops Dishub Siak Azwan, dan pengurus PKL lainnya.
Hadi sanjoyo kakan satpol PP menyampaikan terkait hal ini satpol pp yang memiliki fungsi untuk mengawal dan menjalankan perda sesuai yang diinstruksikan dalam peraturan daerah tersebut untuk menertibkan PKL dari titik-titik wisata.
Hal senada juga di ungkapkam Arie darmawan selaku Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Siak keberadaan PKL yang menjamur disekitar kawasan pariwisata Kabupaten Siak dapat mengganggu kenyamanan para wisatawan, seperti sampah berserakan dan parkir tidak beraturan tentu mengganggu lalu lintas wisatawan.
Menyikapi persoalan yang sudah lama menjadi polemik bagi PKL ketua komisi I Sujarwo menyepakati untuk sementara waktu para PKL diperbolehkan untuk malam minggu berjualan disepanjang jalan datuk pesisir dan hari minggu siangnya disepanjang jalan disamping balai tenun.
Ini sebagai upaya peningkatan perekonomian bagi PKL dan menjaga kenyamanan wisatawan berkunjung ke Siak. (Sht)