Kisruh Dua Anggota BPD Sungai Butong yang belum dilantik

lintas Daerah646 kali dibaca

Kepala dinas pemberdayaan masyarakat
Desa ( PMD) kabupaten Sarolangun Mulyadi S.Sos ketika komfirmasi terkait kisruh masalah BPD Desa Sungai Butang mengatakan bahwa keanggotaan BPD keterwakilan Desa dan Perempuan untuk pengisianya di lakukan secara Demokratis dengan cara pemilihan
Langsung dan musyawarah perwakilan.

“Pemilihan langsung boleh juga
Di lakukan dengan cara musyawarah, untuk calon anggota BPD yang pemilihan pilih langsung oleh pihak masyarakat yang mempunyai hak pilih, berikut calon anggota BPD yang di pilih melalui musyawarah mestii di lakukan oleh perwakilan masyarakat memiliki hak pilihnya,” katanya.

Ketika di tanya soal kisruh dua anggota yang terjadi saat ini atas nama Mistri Hanisah dan Kandik, kedua nya kuat dugaan tidak di lakukan secara demokratis, tak akan melantik untuk dua orang anggota BPD ini meski telah keluar SK Bupati. Mulyadi Kepala Dinas
PMD tak lagi mau menjawab pertanyaan yang di lontarkan awak media ini.(Asmara )

Baca Juga:  Diduga Kuat Telah Menyalahi aturan SIMB, Bangunan eks Pajak Pirdaus di Jalan Mandala By Pass Kecamatan Medan Tembung di Soal Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.