Ternyata, paspor betul-betul dipulangkan oleh yang bersangkutan ke Imigrasi via pos tanggal 5 Juli 2020. Jhoni pun heran, karena dari petunjuk pada paspor, paspor baru tersebut belum pernah dipergunakan karena tidak ditemukan cap stempel Imigrasi.
Berarti, berdasarkan petunjuk yang ditemukan pada paspor, secara de jure Djoko dianggap tidak keluar dari Indonesia. “De jure-nya dia di Indonesia. De jure, tapi de facto-nya ya bisa di mana-mana,” kata Jhoni sambil menggelengkan kepala.
Libatkan Jenderal
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet diduga terkait kasus Djoko Tjandra masuk ke Indonesia. Ketiganya langsung dimutasi jabatan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Hasil penyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Tjandra juga melibatkan Prasetijo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan orang yang mendatangi RS Polri Said Sukanto, Jakarta untuk melakukan rapid test (tes cepat) terkait permintaan surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra, bukanlah Djoko Tjandra sendiri. Namun orang tersebut mengaku sebagai Djoko Tjandra.
“Ada dua orang yang datang ke RS Kramat Jati [RS Said Sukanto], kemudian diterima oleh dokter dan dilakukan rapid test, hasilnya nonreaktif. Orang itu menyebut atas nama Djoko Tjandra, tidak menunjukkan KTP ya karena di situ ada Brigjen PU yang mendampingi,” ujar Argo.
Dengan surat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga melakukan perjalanan ke Pontianak, lalu terbang dengan pesawat pribadi ke Malaysia. Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo pun ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kaburnya terpidana Djoko Tjandra.