lintas10.com- Tepat tanggal 21 Desember 2021 yang lalu, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si. genap sudah 6 (Enam) bulan dilantik sebagai Bupati Kabupaten Siak bersama H. Husni Merza, BBA, MM selaku Wakil Bupati Siak untuk masa Jabatan 5 (Lima) Tahun kedepan.
Hal ini artinya, Bupati Siak Drs Alfedri sudah melewati jeda waktu larangan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada pada Pasal 162 ayat (3) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni dilarang malakukan penggantian pejabat pimpinan tinggi terhitung sejak yang bersangkutan dilantik.
Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk pemilihan Kepala Daerah hasil pemilihan Desember 2015. Oleh karena itu bagi Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih yang telah dilantik beberapa waktu yang lalu, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di wilayah pemerintahannya selama waktu berikut :
Selama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan;
Selama 2 (Dua) tahun sejak tanggal pelantikan pejabat pimpinan tinggi;
tidak lagi memenuhi syarat jabatan; dan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan disaat menjabat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02 tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada, berdasarkan 2 (dua) undangan-undang.
Pertama, UU Nomor. 8 tahun 2015 tentang Perubhan Atas undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2014 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, dimana pasal 162 ayat (3) menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan”