Lintas10.com, Nisel – Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Togizita Kabupaten Nias Selatan yang dinilai lamban terungkap memantik tanggapan dari Ketua Umum (Ketum) Pemerhati Keadilan Rakyat Nuasantara (PERANTARA) sekaligus Bendahara Badan Hukum (BAHU) DPW Nasdem Provinsi Sumatera Utara, Sukadamai Laia SH., MH.
Ketum PERANTARA Sukadamai Laia SH., MH menuturkan sejak menerima perkembangan kasus tersebut dari anak korban pembunuhan tersebut, berupa surat pemberitahuan SP2HP, pihaknya melakukan kajian di internal PERANTARA.
” Setelah saya pelajari alasan Penyidik/kepolisan tentang adanya hambatan dan kendala yaitu berdasarkan dari perkembangan hasil penyelidikan, bahwa belum dapat ditindaklanjuti kepenyidikan mengingat batas minimal alat bukti saksi sekurang – kurangnya dua orang saksi, sebagaimana diterangkan di pasal 184 ayat KUHP ” ungkapnya, Rabu (07/12/2022).
Terduga pelaku sudah sangat melukai hati keluarga korban, dimana orang tua mereka sudah dibunuh secara sadis. Kita meminta pihak kepolisian Polsek Lolowau untuk hadir memberikan pelayanan dan bekerja keras semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus pembunuhan ini, sehingga keluarga korban mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi orang lemah dan orang yang tidak mampu, mengingat orang tua yang dihabisi nyawanya adalah seorang janda. Dikhawatirkan jika hal ini berlarut – larut tidak terungkap, keluarga korban juga merasa tidak nyaman karena pelaku masih berkeliaran terduga pelakunya kata dia.
Lebih jauh diterangkan oleh Ketum PERANTARA Sukadamai Laia SH., MH yang bermarkas di Jalan Bahagia, Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan Sumatera Utara itu menegaskan terkait SP2HP yang dikeluarkan oleh penyidik Kepolisian khususnya Polsek Lolowau yang dipimpin oleh Polres Nias Selatan sudah gagal paham terkait pasal 184 itu, dan gagal dalam mengungkap kebenaran dengan kasus pembunuhan ini kata dia.