Lintas10.com. Kuansing – DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Senin (2711/2023) kemarin menggelar Rapat Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024, dipimpin Ketua DPRD Dr. Adam SH MH didampingi Wakil Ketua I Drs H. Darmizar dan dihadiri 24 Anggota dari 35 Anggota DPRD Kuansing.
Namun sayangnya, pengesahan APBD ini tidak dihadiri satupun dari pihak eksekutif Kuansing, untuk memenuhi undangan yang dilayangkan DPRD Kuansing.
Dalam Rapat Paripurna RAPBD Kuansing 2024 disahkan menjadi APBD sebesar Rp1.351.951.455.438 tersebut diketuk palu oleh DPRD.
Pemandangan ini sudah terlihat sejak Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap RAPBD 2024, Jumat (24/11) malam. Tak hanya pihak eksekutif, anggota Fraksi Gerindra juga tidak hadir dalam rapat paripurna ini.
Namun, karena sudah kuorum sesuai tata tertib, Ketua DPRD Adam mempersilakan juru bicara DPRD Satria Mandala Putra menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap RAPBD 2024.
Berdasarkan penyampaian Pranata Kehumasan dan Protokoler DPRD Kuansing, Maskal sesuai daftar hadir yang ditandatangani berjumlah 24 orang.
” Sesuai Pasal 124 Ayat 1 huruf d, kuorum terpenuhi dan rapat bisa dilaksanakan,” kata Adam.
Juru bicara DPRD Kuansing Satria Mandala Putra dalam penyampaian pendapat akhir DPRD Kuansing mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Maka telah dilaksanakan pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuantan Singingi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).