Perkembangan terbaru terjadi setelah pada pertengahan Januari lalu pemimpin Korea Utara Kim Jong Un meminta agar gagasan reunifikasi dihapus dari Konstitusi Korea Utara.
Mantan Ketua Bidang Luar Negeri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini, menyebut apa yang disampaikan Kim Jong Un itu sebagai proposal two states solution atau solusi dua negara.
Bila proposal ini disetujui dan diikuti Korea Selatan dengan melakukan hal yang sama, yakni juga menghapuskan reunifikasi dari Konstitusi Korea Selatan, maka kedua negara dapat melangkah ke arah perdamaian permanen dan peaceful coexistance atau hidup berdampingan secara damai.
Teguh juga berpandangan perdamaian di Semenajung Korea bukan hanya kewajiban Korea Utara semata, melainkan juga tanggungjawab kedua korea dan masyarakat internasional. (Rl)