Ketua SP-BUN :Keputusan Perusahaan Harus Dihormati Bersama

Lintas10.com (SIAK) – Sesuai dengan aturan yang berlaku baik yang ada dalam perusahaan maupun tenaga kerja semua harus di ikuti tanpa kecuali.

Hal itu disampaikan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN V Lubuk Dalam Pedoman Ginting Selasa (2/2/2016) saat ditemui diruang kerjanya.

“Sebagai organisasi yang menaungi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan perkebunan ini tentunya tetap merespon bila ada anggota yang mempunyai permasalahan antara pekerja dengan perusahaan,” ujarnya.

Dikatakan Pedoman, menanggapi adanya 2 orang karyawan yang dipensiunkan Perusahaan karena sudah memasuki masa pensiun dan tidak terima, menurutnya itu merupakan hak dari mereka, namun sejauh ini tuntutan mereka tidak berdasar.

“Kita sudah coba fasilitasi persoalan itu dan sampai ke dinas tenaga kerja Kabupaten Siak, dengan hasil mediasi tidak ada lagi persoalan, karena seluruh hak kedua anggota kami itu sudah diberikan oleh perusahaan,” sebutnya.

Lanjutnya dengan fakta serta data yang ada, kedua karyawan itupun membuat pernyataan menerima keputusan yang diambil perusahaan.

“Ini satu ketentuan yang memang harus sama-sama kita hormati jangan sampai ada lagi persoalan di belakang hari yang dapat merugikan diri kita sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Pendisiplinan Masker Kepada Masyarakat Yang Masuk Maspolsek Dusteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.