Ali Imran dan Julpan Tambunan dua wartawan ini disebut pihak pertama atau pihak yang di rugikan. Kemudian Zulkarnaen Dalimunte ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan pihak kedua atau terlapor sama-sama menghadiri acara perdamaian ini.
Kedua belah pihak akhirnya membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermaterai yang isinya sejumlah butir-butir perdamaian. Dalam surat perdamaian itu juga ketua dan sekretaris PWI Tabagsel turut membubuhkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui perdamaian itu terjadi.
Sejumlah pengurus dan anggota PWI Tabagsel yang hadir dan juga rombongan Zulkarnaen Dalimunte yang turut hadir dijadikan sebagai saksi dalam penyelesaian kasus tersebut.
Eddy Aryanto Hasibuan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan juga turut hadir dan juga selaku anggota di Komisi B, menyaksikan perdamaian berlangsung. Dia juga termasuk saksi dalam persoalan ini terjadi.
Dalam sambutannya cukup mengapresiasi PWI Tabagsel dalam upaya perdamaian ini. Suka duka dalam menjalankan tugas profesi, sebagai jurnalis sudah pernah dirasakannya, cara pandang respon dan sambutan yang tidak mengenakkan sudah biasa dan itu pernah di rasakannya sebelum menjadi anggota DPRD.
“Saya dan juga anggota DPRD lainnya turut dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang sidang DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Tanggal 6 November 2023 lalu, awal persoalan ini terjadi, kemudian spontanitas darah jurnalis yang terpatri pada diriku langsung ambil sikap dan berupaya agar wartawan tetap diperlukan dengan terhormat karena tuntutan tugas peliputan. Namun apa hal ketersingungan itu berlanjut hingga sampai urusan hukum , ini jadi pembelajaran kedepan semoga hal seperti ini tidak pernah terjadi lagi. Ini langkah yang baik dan saya sangat mengapresiasi, “kata Eddy.