“Kami dari UPPA Polres sudah layangkan surat pemanggilan kedua untuk saksi tapi sampai saat ini saksi tersebut belum hadir untuk dimintai keterangannya, ini yang membuat kasus sedikit lama,” jelas Indra.
Dikatakannya, Kalau memang panggilan kedua tidak digubris pihak Polres akan lakukan penjemputan paksa terhadap saksi tersebut.
“Kami sudah sarankan kepada kedua belah pihak agar berdamai melihat kedepannyan kondisi mental sianak mengingat sianak baru berusia tujuh tahun,” sebutnya.
Meskipun begitu apabila nanti tidak ada Penyelesaian Antara kedua belah pihak Polres akan menindak lanjuti sesuai Prosedur yang berlaku.
“Tapi gitupun kalau kedua belah pihak tidak ada kata kesepakatan ya kami sebagai pengayom masyarakat jalankan sesuai prosedur dan sudah pasti resiko ditanggung kedua belah pihak,” tandas nya. (Candra Siregar)