Siak, lintas10.com-Tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak lanjutan telah berjalan sejak tanggal 15 Juni 2020, ini berdasarkan pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah.
Hal itu disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Siak (KPUD) Ahmad Rizal Selasa (30/6/2020).
“Tahapan lanjutan dimulai dengan pengaktifan badan adhoc yaitu PPK dan Sekretariat PPK, Pelantikan PPS dan pembentukan Sekeetariat PPS, pembentukan PPDP, dan pemutakhiran data pemilih,” ujar Rizal.
Dikatakan Rizal, Saat ini KPU Siak sedang membentuk PPDP di setiap TPS yaitu 950 orang. Dan sedang dalam proses pembentukan. PPDP akan di tetapkan dan di SK kan pada tanggal 15 Juli 2020 mendatang.
“Dimana tugas PPDP adalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,” kata mantan Ketua BA
PANWASLU Siak ini.