Ketua Komite SDN 006 Terpadu Siak Hulu Gelar Komprerasi Pres Terkait Tuduhan Pungutan

Kampar411 kali dibaca

“Hasil infaq orang tua wali murid sengaja kami laporkan secara trasparan perkembangannya setiap bulan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Sekali lagi saya sampaikan, bahwa apa yang kami lakukan guna menyelamatkan program terpadu di SDN 006 Siak Hulu. Jika hal itu tidak dilakukan kelangsungan program terpadu terancam bubar, jelasnya dihadapan para Para Wartawan di kantor PWI Kampar dan hal itu juga atas dorongan dan keinginan dari orang tua wali murid itu sendiri, jelas M. Ansar.
Sementara itu Kepala bidang pendidikan dasar (Dikdas) Nilamsari mewakili Dinas pendidikan dan kebudayaan kampar sangat mendukung langkah yang diambil oleh komite SDN 006 terpadu Siak Hulu.

Disampaikan Nilamsari, berdasarkan kepmendikbud no 75 th 2016 guna mewujudkan ajar mengajar yang baik serta kelangsungan dunia pendidikan sesuai diharapkan, siapa saja boleh melakukan sumbangan atau bantuan apapun yang tidak mengikat yang juga diselaraskan dengan UUD 1945 dengan jelas dalam dunia pendidikan melibatkan peran serta masyarakat.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh komite sekolah SDN 006 siak hulu merupakan hal yang sangat diperbolehkan dan pihaknya sangat mendukung hal tersebut. Apalagi menyelamatkan kelangsungan SDN 006 terpadu Siak Hulu, Ujarnya.

Hal Senada dikatakan Kepala sekolah SDN 006 terpadu siak hulu, Marskal Mpd, mengaku selama menjabat sebagai kepala sekolah tidak pernah melakukan pemungutan apapun dari orang tua wali murid. Sejak diputuskannya biaya bantuan dana pendidikan terpadu 2 tahun lalu, ia berencana menghapus program tersebut namun ditentang oleh orang tua wali murid, jelasnya.

Disambunnya, para orang tua wali murid menginginkan agar program terpadu tetap dilaksanakan. Padahal, perbandingan jumlah murid dan tenaga pengajar tidak seimbang. Untuk itu, ia berkonsultasi dengan pihak komite sekolah dan pihak komite sekolah akhirnya mengadakan rapat akbar orang tua wali murid yang melibatkan dinas pendidikan, UPTD, Kepala Desa dan orang tua wali murid.Jelasnya.(hasbi)

Baca Juga:  Bangunan TK Negeri Pembina Petapahan Hangus Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.