SIAK, lintas10.com- Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang kewenangannya di ambil alih oleh Provinsi menurut ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak Hj Gustimar S.Pd tidak berpengaruh pada regulasi yang telah dibuat di Kabupaten Siak.
“Sejauh ini untuk wajib belajar 12 tahun telah di terabkan di Kabupaten Siak dan peraturan daerah nya sudah ada sebelum SMA sederajat kewenangannya ditangani Provinsi Riau,” ujar srikandi DPRD Kabupaten Siak ini ketika ditemui diruang hearing gedung panglima gimbam senin (23/4/2018).
Lanjutnya dalam implementasi seharusnya yang mencocokan pihak dinas pendidikan Provinsi.
“Kalau dari kita tidak ada masalah regulasi yang kita buat masih berlaku,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Kecamatan Tualang tersebut. (Sht)