Ketua JMSI Kabupaten Siak Minta Polisi Tindak Lanjuti Pengancaman Kepada Wartawan lintas10.com di Kota Medan

Top Ten1,315 kali dibaca

Medan, lintas10.com- Undang-undang PERS No 40 tahun 1999 merupakan payung hukum untuk para pekerja PERS dalam melaksanakan Tugas pokok dan Fungsinya sosial kontrol yang independen.

Terkait dengan adanya pihak yang merasa dirugikan terhadap satu pemberitaan jelas ada tercantum dalam UU PERS tersebut.

“Kami sangat menyayangkan wartawan lintas10.com mendapatkan ancaman terkait adanya pemberitaan yang terbit menyoroti mafia gas Lpg 3 kg,” ujar M.Soleman Sihotang selaku Pemimpin Redaksi media online lintas10.com.

Untuk itu lanjut Pemilik kartu UKW Utama PWI ini , Ley Tara Tinambunan didampingi Kuasa Hukum telah melaporkan atas ancaman ke Polrestabes Medan.

“Kami berharap kasus ini segera mendapatkan respon dari pihak kepolisian agar tidak ada lagi kejadian yang sama dengan pekerja pers lainnya,” ujar Soleman Jumat (8/9/2023) saat mendapat kabar.

Diungkapkan Anggota PWI Riau ini, pengancaman kepada wartawan merupakan tindakan pidana.

“Kami sangat mengutuk keras pengancaman yang dilakukan kepada wartawan dibawah naungan lintas10.com,” kata Soleman yang juga menjabat sebagai wakil ketua Pembelaan Wartawan PWI Kabupaten Siak ini.

Lebih jauh kata Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Siak ini, Sekali lagi ia meminta kepada pihak penegak hukum segera memproses pelaku menindak lanjuti apa yang telah dialami wartawan lintas10.com.

“Kita minta kepada aparat penegak hukum menindak lanjuti melakukan proses secara hukum yang berlaku,” sebut Soleman. (K)

 

Baca Juga:  H.Hasmar Kunjungi Sekolahnya SDN 06 Kampung Sengkemang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.