BANGKINANG KOTA,LINTAS10.COM-Aksi Demo Ratusan Masyarkat dan mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa peduli jeritan masyarakat (AMPJM) Desa Koto Tuo XIII Koto Kampar, Rabu (28/2/2018 mendesak pemerintah kabupaten Kampar mencabut izin prinsip PT Sumatra Argo Tunas Utama (SATU).
Massa aksi AMPJM-KK sempat tertahan di pintu masuk komplek perkantoran Bupati Kampar. Setelah mendapat persetujuan ketua DPRD, Ahmad Fikri massa akhirnya diperbolehkan masuk.
Dan Mereka diterima ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri diruang Banggar DPRD Kampar Dengan Sendiri.
Koordinator aksi, Ahmad Zaki diwakili juru bicara, Slamat Riyadi dihadapan ketua DPRD menyampaikan 4 poin tuntutan aksi yakni, meminta kepada pemkab Kampar untukarmencabut persetujuan prinsip nomor : 100/TP-P/002 diberikan kepada PT SATU, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar secepatnya tanpa adanya diskriminasi hukum.
Selanjutnya, meminta kepada aparat penegak hukum untuk membebaskan 2 orang tokoh masyarakat desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar secepatnya hanya karna mempertahankan tanah ulayat untuk kelangsungan hidup anak kemenakan dan minta kepada direktur PT SATU untuk mengganti rugi tanaman masyarakat desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar yang telah di gusur.
Sementara itu, ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri menyampaikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Saya akan pasang badan guna membela masyarakat,” ujarnya.
Hari ini juga kami akan layang surat pemanggilan kepada managemen Perusaan SATU.
“Ya, hari senin atau selasa kita panggil pihak perusahaan dan pihak terkait DPRD Kampar,”Kata yang lebih dikenal sapaan Onga Ini.
“Disambung Onga ini Kalau juga pihak perusaan masih mengindahkan panggil DPRD Untuk mengadakan rapat maka kita akan,”mintak pihak kepolisian polres kampar untuk panggil paksa Pihak perusahaan.