BANJARMASIN, Lintas10.com – Banyaknya organisasi advokat di Indonesia tak memungkiri ada beberapa oknum organisasi melantik dan menyumpah Advokat dengan tidak sesuai prosedur. Hal ini terlihat dari beberapa peserta UCA dan DKPA KAI Kalsel yang mengikuti sumpah dan pelantikan dari organisasi di luar KAI.
Beberapa anggota UCA dan DKPA KAI Kalsel mengikuti organisasi lain guna agar cepat di sumpah dan di lantik. Hal ini di sayangkan oleh Ketua DPD KAI kalsel. Seharusnya bagi peserta yang sudah lulus UCA dan DKPA KAI mewajibkan untuk magang, kegiatan magang ini untuk dapat melatih skil para peserta UCA dan DKPA.
Ketua DPD KAI Kalsel Wanto A Salan K.SH.MH mengatakan sangat menyesali terjadi hal ini, terkait ada peserta UCA dan DKPA KAI yang mengikuti pelantikan penyumpahan melalui organisasi diluar KAI. saya sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi apabila ada peserta pelantikan dan penyumpahan menggunakan ke lulusan UCA dan DKPA KAI agar dapat di tolak dan di cabut sumpah dan pelantikanya. Dan tak hanya itu Ketua DPD KAI Kalsel telah menyurati ketua DPP KAI. Atas adanya peserta UCA dan DKPA KAI yang mengikuti sumpah dan pelantikan organisasi lain. Jum’at (7/12/2018).
“Ketua DPD juga mengatakan bagi ada peserta yang mengikuti penyumpahan dan pelantikan dapat segera mengembalikan kartu Kandidat Advokat KAI, mengembalikan sertifikat UCA dan DKPA KAI dan membikin surat pernyataan keluar dari anggota KAI, hal ini guna menghindari penyalahgunaan,” Kata ketua DPD KAI Kalsel kepada wartawan Lintas10.com.
Dijadwalkan KAI Kalsel tanggal 15 Desember 2018 akan melantik dan menyumpah Advokat uca 5 dan 6. Pelantikan penyumpahan ini karna peserta KAI sudah melakukan magang selama dua tahun. (AD)