Rokan Hilir lintas10.com-Badan Advokasi Indonesia DPC Rokan Hilir yang diketuai oleh Jamjuri saat pertemuan dengan tokoh masyarakat di Kantornya bahwa sampai saat ini masih ada pihak perusahaan yang diindikasikan melakukan pencemaran lingkungan, baik itu pencemaran melalui limbah cair, limbah padat dan emisi udara,seperti contoh perusahaan mengurus Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ke media badan sungai alam atau Izin Land Aplikasi (LA) tetapi parameter baku mutu nya tidak terjaga dengan baik sehingga membuat pencemaran lingkungan.
“Maka selalu kita dengar adanya complain dari masyarakat bahwa kondisi sungai yang tercemari,dan saat dialirkan ke Land Aplikasi menimbulkan bau yang menyengat karena kondisi air limbah nya belum memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh undang – Undang lingkungan hidup,” kata Jamjuri Kamis (2/7/2020).
Jamjuri menegaskan kepada seluruh anggotanya dan bekerjasama dengan masyarakat agar mengawasi memantau bila ada perusahaan yang belum mentaati aturan pencemaran lingkungan harus segera melakukan investigasi, membuat laporan ke DLH Kabupaten agar tim bisa bersama sama turun kelapangan.
“Tim khususnya bagian pengawasan harus bisa lebih transparan kepada masyarakat apakah perusahaan, apakah mentaati semua yang diatur dalam ketentuan Undang – Undang seperti laporan baku mutu air limbah, uji emisi udara yang tercantum dalam UKL, UPL nya,” katanya.
Biasanya laporan nya bagus tetapi kondisi actual dilapangan masih ada pencemaran. Yang terkadang dilupakan oleh tim pengawasan, ada PKS yang notabennya tidak melakukan pembakaran janjangan, maka terjadi penumpukan janjang kosong diarea PKS bila musim penghujan air lindi mengalir ke parit alam bukan ke kolam IPAL.