Ketua AWPI DPC Lampung Timur Angkat Bicara Soal Pekerjaan PUPR

lintas Daerah324 kali dibaca

Menurutnya, UKPBJ yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi dengan benar,di duga hanya Memenuhi Persyaratan dan keinginan atasan saja pada akhirnya berdampak pada tender/seleksi gagal, kuantitas pekerjaan kurang, kualitas pekerjaan rendah, nilai kontrak tidak wajar, progres pekerjaan lambat, kebermanfaatan proyek kurang, serta ada yang putus kontrak.

Dari sisi lain, diungkapkan oleh Herizal kegagalan proyek konstruksi juga dapat disebabkan oleh KPA/PPK yang tidak melakukan evaluasi hasil pemilihan, dan penyedia yang terpilih tidak kompeten. Risiko lain yang mengikuti di antaranya nilai penawaran sangat rendah, kompetensi usaha kecil tidak memadai, konsultan pengawas hanya sekadar formalitas , dan terjadi konflik kepentingan antara konsultan pengawas dengan kontraktor.

“KPA/PPK tidak melakukan pengendalian proyek karena tidak memahami manajemennya, KAK, SPESIFIKASI TEKNIS DAN KUALIFIKASI ,jangan cuma jadi selogan saja, keselamatan konstruksi dan kegagalan konstruksi harus jadi pertimbangan jangan sampai jadi persoalan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, UKPBJ harus melakukan mitigasi atas kelemahan pengendalian proyek, seperti melakukan revisi prosedur tender, dan melakukan probity audit atas proses penetapan pemenang tender. Selain itu, harus dilakukan optimalisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atas penyusunan dokumen, evaluasi dan pelaksanaan prosedur, sedangkan UKPBJ harus meningkatkan kinerja penyedia dan kontrak.

Jangan sampai pihak atau oknum pejabat dinas yang di duga sebelumnya sudah ada kesepakatan khusus untuk melindungi para oknum pejabat yang mempunyai peran penting dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang tidak sesuai dengan regulasi, syarat, prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang sehingga banyak dugaan kegiatan proyek Preservasi Jalan dan jembatan tidak berfungsi sesuai dengan kontrak dan fungsi dengan baik.tandas Herizal pada tim investigasi dan observasi yang mulai di banjiri larangan oleh berbagai kalangan dari pemilik proyek atau pelaksana lapangan sebagai reaksi pada tim investigasi dan observasi untuk melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan.(Hendri)

Baca Juga:  Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu di Polres Nisel Dinilai "Jalan Ditempat" Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.