Sehingga AWPI DPC Lampung Timur harus mengidentifikasi dan mengumpulkan berbagai informasi serta data teknis terkait dengan dugaan kecurangan kerena salah satunya adalah lemahnya pengawasan dan rendahnya tingkat pengendalian mutu pada saat pelaksanaan.
“Lalu mereka saling lempar tanggung jawab dan saling koordinasi untuk menghindari tanggung jawab sebagai konsekuensi dari sebuah kebijakan yang di anggap tak terpenuhi,” celoteh Herizal.
Pengawasan pekerjaan/konstruksi jalan dan jembatan tujuannya untuk memastikan atau mengendalikan seluruh tahapan pekerjaan jembatan agar sesuai dengan standar mutu spesifikasi teknis, sehingga akan diperoleh infrastruktur jembatan yang handal, berkualitas dan berkeselamatan.jadi anggaran tidak menjadi sia-sia, terutama untuk jasa konsultan dan pengawasan dari perencanaan sampai program kegiatan tersebut telah selesai di laksanakan dan sesuai dengan regulasi, syarat, prosedur serta proses serah terima hasil.
Menurut Herizal, sampai saat ini fungsi pengawasan pekerjaan konstruksi jembatan, khususnya untuk paket-paket pekerjaan yang besar, banyak yang diserahkan kepada pihak swasta, dalam hal ini Konsultan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Jalan atau Jembatan. Namun demikian yang akan bertanggung jawab dalam pengendaliaan hasil pekerjaan konsultan pengawas tersebut tetap dilakukan oleh staf Pengawasan Dinas PUPR Lampung Timur.
Lebih lanjut Herizal memaparkan bahwa Peranan terberat dalam akuntabilitas pekerjaan/konstruksi jalan dan jembatan sebenarnya tidak di PPK dan Kepala Satker saja, tetapi juga ada pada staf Pengawasan Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang biasanya berperan sebagai Panitia Pemeriksa atau Penerima Hasil Pekerjaan, karena SDM tersebut yang akan menandatangani Surat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sebagai rekomendasi, bahwa hasil Pekerjaan/Konstruksi Jalan atau Jembatan telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan (kontrak), yaitu mutu dan spesikasi teknis, serta waktu pekerjaan, dimana dengan Surat Berita Acara Pemeriksaan tersebut PPK dan Kasatker akan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pekerjaan tersebut, sehingga peranan pengawas pekerjaan sangat berat dan vital. Apabila dikemudian hari terdapat terjadi “kegagalan konstruksi dan kegagalan struktur” yang juga berkaitan dengan umur manfaat infrastruktur dan keselamatan masyarakat pengguna jalan dan jembatan, yang pertama-tama akan diperiksa adalah dokumen-dokumen hasil pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang telah diperiksa dan disetujui oleh SDM ASN Pengawas Pekerjaan.