Ketagihan Jualan Sabu, Polisi Kembali Tangkap Warga Labura

Hukrim614 kali dibaca

Kini pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Hum/Satwar)

Baca Juga:  Warga Asli Melayu Kampung Pangkalan Pisang Temui Ketua Koperasi Produsen Sentra Madani Siak, Ada Kabar Mengejutkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.