Kesimpulan, Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat Memohon Majelis Hakim Memutus Seadil-Adilnya

PANGKALAN BUN, Lintas10.com – Sidang perkara perdata no 9/PDT.G/2019/PN.P.Bun memasuki agenda sidang kesimpulan dari pada tergugat rusmiasi dan turut tergugat dartanto, dalam hal ini kuasa hukum tergugat memberi kesimpulan terkait tanggapan alat bukti bukti penggugat. Kamis (5/09/2019).

Dari tangapan alat bukti pengugat, kuasa hukum membahas tujuh poin. terkait nota-nota, terkait akte pendirian perusahan, poto copy sertifikat sertifikat, keterangan saksi pengugat, kurangnya subyek yang harus di gugat, dan lain-lain.

Kuasa hukum tergugat membahas tujuh poin tersebut karna tujuh poin tersebut adalah inti dari pada gugatan pengugat.

Wanto A Salan K,SH.MH dan Muhammad Hasani.SH kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat mengatakan bahwa pengugat belum mampu untuk mempertahan dalil-dalil gugatan pengungat dan gugatan pengugat kurang subyek serta dari keterangkan saksi tim audit KJA HBA di ragukan keafsahanya dan dari hasil audit dari pada saksi belum pernah di lakukan uji forensik.

“Terkait tanggapan alat bukti dan kesimpulan tergugat dan turut tergugat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan putusan,” Kata wanto saat di wawancari wartawan Lintas10.com.

“Kami selaku kuasa hukum tergugat berharapap kepada majelis hakim pengadilan negeri pangkalan bun agar memutus perkara ini seadil-adilnya pada tanggal 19 september 2019,” katanya.(AD)

Baca Juga:  Kapolres Sukamara Hadiri Upacara HUT RI ke 75 Di Kantor Pemda Sukamara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.