Kerusakan Lingkungan Masiv di Lakukan PT.BGA Terhadap Areal Perizinannya

Kotawaringin Barat, Lintas10.com-Penerbitan ijin terhadap pembukaan areal lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang diberikan oleh pemerintah ternyata dilapangan tidak dilaksanakan dengan konsisten oleh pemegang ijin.

Ketidak konsistenan tersebut bahkan cenderung melanggar aturan perijinan bahkan menabrak undang-undang negara.

Hal tersebut seperti investigasi lintas10.com dilapangan terhadap kegiatan perusahaan perkebunan swasta PT BGA (PT Bumijaya Gunatama Abadi) yang beroperasi di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringi Barat, Propinsi Kalimantan Tengah sepertinya tidak lagi sesuai dengan komitmen perusahaan tentang perlindungan terhadap areal-areal konservasi yang ada di wilayah areal perkebunannya.

Kawasan yang seharusnya dijadikan wilayah konservasi adalah aliran sungai, danau dan perbukitan yang menjadi sumber kehidupan alami masyarakat dengan segala potensi yang ada didalamnya, dan perbukitan sebagai kawasan hutan untuk tangkapan air hujan dan lain-lain.

Kesemua kawasan yang dimaksud, didalam areal perkebunan PT BGA hampir sebagian besar telah dialihfungsikan secara ilegal.

Sungai Sagu, Danau Gatal di Desa Rungun, Danau Asam dan Danau Desa Kondang telah ditemukan kerusakan kawasan yang sangat masiv.

Bahkan sepertinya Beberapa Danau Diupayakan dikeringkan dengan membuat parit atau sodetan sehingga dapat ditanami sawit bukan menghutankan kawasan danau atau tepian aliran sungai seperti dipersyaratkan dalam perijinan.

Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 97 menyatakan bahwa Tindak Pidana Dalam UU ini adalah Merupakan Kejahatan.

Haruskan perlindungan kawasan konservasi hanya merupakan sebuah wacana tertuang dalam bab dan pasal dalam aturan saja tanpa adanya tindakan tegas oleh pemerintah, karena terjalin saling pengertian dengan pemegang kekuasaan sehingga aturan hukum menjadi dikesampingkan, masyarakat Kecamatan Kotawaringin Lama yang terdampak langsung sangat menunggu aksi nyata tindakan tegas pemerintah dalam menegakan aturan hukum.(AT)

Baca Juga:  Sasar Pasar, Patroli KRYD Polres Barsel Laksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses