Lintas10.com, Deliserdang – Dampak kerusakan lingkungan hidup atas aktivitas galian C diduga ilegal di bantaran Sungai Ular, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) semakin nyata, Kamis (07/03).
Potensi kerusakan yang disebabkan penggalian tanah urug semakin merajalela. Hal ini dapat terlihat secara kasat mata memperlihatkan puluhan dumtruck pengangkut tanah galian hilir mudik membawa tanah urug dari bantaran Sungai ular itu.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat ditanyai mengenai aktivitas disana lewat sambungan celular, namun hingga kini tidak menanggapi.
Hal ini pun sangat dikhawatirkan dugaan pelanggaran hukum akan tetap terjadi tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait mengenai keberlangsungan lingkungan hidup tetap terjaga.
Tidak hanya itu, truck pengangkut tanah lalulalang membawa material hasil pengorekan menggunakan alat berat dari bantaran Sungai Ular juga menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah warga menuding akibat tonase berlebih membuat jalan yang dilintasi menjadi hancur dan berlobang hingga terjadi polusi udara dan berdampak buruk bagi masyarakat yang melintas.
Sebelumnya informasi dihimpun puluhan warga gabungan dari Desa Sukamandi Hulu dan Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang telah berunjuk rasa ke lokasi galian C di Benteng Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu, pada akhir bulan Januari tahun 2024 lalu.
Akan tetapi desakan dari warga itu tidak dihiraukan sama sekali. Nyatanya, aktivitas tambang galian tersebut masih saja beroperasi hingga saat ini.
Aktivitas tambang galian c tersebut juga diduga telah mengesampingkan peraturan perundang undangan tentang tambang galian tipe C.