Pelalawan ,lintas10.com – Sebuah Perusahaan Perkebunan Sawit diduga telah melecehkan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Fasilitas Kerja, Lembur Kerja dan Jam Kerja serta Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Satpam.
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan tersebut adalah PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang merupakan anak perusahaan Asian Agri Group.
Dalam keterangan resminya Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kabupaten Pelalawan Jhon Hendra Purba di Pangkalan Kerinci melalui sambungan Seluler, Selasa (18/2) menyebutkan, menejemen PT MUP Kebun Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah meranpas hak pekerja dengan menerapkan waktu kerja 12 Jam/Hari tanpa hari libur atau tanggal merah.
“Didalam UU Ketenaga Kerjaan jelas disebutkan waktu kerja bagi pekerja adalah 8 Jam/Hari untuk 5 Hari Kerja/Minggu atau 7 Jam/Hari masa Kerja 6 Hari/Minggu. Bukan 12 Jam/Hari tanpa hari libur dan tanggal merah. Ini Sungguh keterlaluan,” ujar Jhon Purba dengan suara yang cukup tinggi.
Menurut Ia lagi, PT MUP hanya membayar uang premi atas kelebihan waktu kerja 4 Jam/Hari sebesar Rp 35.000/Hari.
“Hari Minggu maupun Tanggal Merah para pekerja tetap bekerja tanpa adanya hitungan kelebihan waktu kerja (lembur) sesuai dengan UU Ketenaga Kerjaan. Ini jelas lintah darat. Sungguh sudah tidak manusiawi,” ungkapnya
Masih kata Jhon, dengan waktu kerja yang ditetapkan pemerintah para pekerja juga seharusnya mendapatkan tambahan makanan bergizi tinggi (puding).
“Merekapun tidak pernah mendapatkan puding maupun uang pengganti. Kita berharap Disnaker Kabupaten Pelalawan tunmrun tangan. Ini benar-benar sudah tidak bisa dibiarkan,” ucapnya lagi.
Salah seorang sekurity yang enggan menyebutkan namanya ketika ditemui di pos jaga PT MUP, Minggu (17/2) kemarin menyebutkan, jangankan uang lembur, waktu kerja saja jelas telah menyimpang dari peraturan Kemenaker.