Kalimantan Tengah, lintas10.com– Ahmad Junaidi (24) tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, mengamankan dirinya karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan tadi malam, Jumat (29/8/2020) pukul 22.30 WIB di rumah barakan Jalan Samari, RT 18, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Nasir membenarkan penangkapan pria 24 tahun tersebut.
“Sekali lagi penangkapan ini atas dasar laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang juga warga Kelurahan Madurejo tersebut,” jelasnya, Sabtu (29/8/2020) sore.
Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 1,04 gram, satu buah tas kecil, sendok sabu, dua buah gawai atau handphone jenis iphone dan nokia, serta uang tunai Rp 500.000,-.
“Untuk barang bukti beupa sabu kami dapatkan dari penggeledahan tas yang berada di ruang tengah, setelah diperiksa berisi tiga paket siap jual,” imbuh Kapolres.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di sangkaan tetap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(AT-humas polda kalteng)41