Salah satu contoh yang sudah dibuat, kata Mukhlis, adalah pasal 13 tentang tindak lanjut dan sanksi yakni ada lima skor yakni skor 1, 1-20, skor 2, 20-50, skor 3, 50-70, skor 4, 75-95 dan skor 5 diatas (>) 100, dan apabila sudah diatas 100 (skor 5) maka pihak sekolah akan mengembalikan peserta didik kepada orang tua atau dikeluarkan dari sekolah melalui rapat terbatas yakni Kepala Sekolah, Wakil Kesiswaan, guru BK, dan Rapat Pleno Dewan Guru.
Jadi, kata Mukhlis, untuk mengembalikan siswa kepada orang tua, ada tahapan, misalnya, peringatan lisan dan kerja sosial membersihkan lingkungan sekolah, membuat surat perjanjian dan kerja sosial/membersihkan lingkungan sekolah dengan persetujuan orang tua, membuat surat pernyataan diatas kertas segel dan diketahui oleh orang tua dan diskorsing selama 5 hari kerja, dan membuat surat pernyataan diatas kertas segel diketahui orang tua dan diskoring selama 7 hari kerja.
“Kalau sudah skor 75-95 dilaksanakan konferensi khusus oleh guru piket, wali kelas, Kesiswaan, guru BK, dan dikonfirmasikan kepada orang tua siswa dan diberikan surat peringatan,” kata Kepsek SMAN 85.
Menurut Mukhlis, sebelum proses belajar mengajar tahun pelajaran 2016/2017 dimulai, peserta didik Andreas Kelas X IIS-3 telah membuat pernyataan dan diketahui orangtua/wali pada tanggal 30 Juni 2016 yakni untuk mematuhi semua ketentuan yang tercantum pada tata tertib peserta didik di SMAN 85, bersedia menjaga nama baik sekolah, bilamana melanggar tatib sanggup menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di SMAN 85.
“Jadi, semua tahapan untuk mengembalikan peserta didik kami Andreas Kelas X IIS-3 kepada orang tua sudah memenuhi syarat,” katanya.
Sebagaimana diberitakan disalah satu media online yakni orang tua Andreas, Nyonya Roy (50) memprotes Kepsek dan kecewa atas sikap Kepsek memberikan keputusan memberhentikan anaknya dengan alasan tidak jelas, dan menuding akan menghambat karir anaknya untuk mengecap pendidikan selanjutnya.