Data yang diperoleh Lintas10.com, bahwa Dalam nota tagihan uang SPP yang diteken oleh pihak SMAN 12 Medan, orang tua Juan Ondescar tetap membayarkan tagihan uang SPP sebagaimana mestinya dalam aturan di sekolah plat merah tersebut.
Amatan wartawan, empat bulan sekaligus dibayarkan sebanyak 640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) pada tahun 2022 silam tepatnya pada tanggal 19 Juli 2022 dan ditandatangani oleh penerima pihak SMAN 12 Medan bernama Selagusti.
Data lainnya yang diperoleh Lintas10.com, tidak hanya Juan Ondescar Rajagukguk yang mengalami tindakan kebijakan keliru oleh SMAN 12 Medan.
Orang tua murid berinisial ST warga Medan Helvetia, yang merupakan warga kurang mampu juga mengalami hal yang serupa. Pria paruh baya yang berprofesi sebagai Driver Ojek Online (Ojol) ini juga membeberkan kekesalannya disekolah plat merah tersebut.
ST juga mengutarakan bahwa ia merupakan penerima bantuan pemerintah pusat, namun tidak ada diberikan dispensasi oleh pihak sekolah SMA N 12 Medan.
” Anak saya juga pernah ketakutan disitu akibat tidak diperbolehkan mengikuti ujian akibat tunggakan uang SPP. Tidak ada dispensasi sedikit pun di SMAN 12 Medan ini. Tak boleh menunggu besok, padahal waktu itu saya bekerja diluar kota” sesalnya.
Dikonfirmasi terkait sederet masalah di Dinas Pendidikan Sumut itu kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Abdul Haris Lubis akan tetapi ia bungkam dan enggan merespon. Berulangkali dipertanyakan lewat via celular namun ia masih belum bersedia menanggapi carut marut dunia pendidikan di sumut ini.
Dikonfirmasi ulang dikantornya di Jalan Teuku Cik Ditiro Rabu (22/05/2024) namun Abdul Haris Lubis yang baru saja dilantik dan dipercayakan Pj Gubsu Hasanuddin untuk memajukan dunia Pendidikan di Sumut itu tidak ada dikantornya.