Kepala UPT BMBK Provsu Gunungsitoli Tersangkut Kasus dugaan Korupsi Senilai 6,4 Miliar Rupiah

Lintas SUMUT319 kali dibaca

Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah

Menurut Juru Bicara Kejati Sumut tersebut, akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986.

Baik RTZ maupun TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidan. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ly).

Baca Juga:  Praktek Perjudian dan Peredaran Narkotika "Marak" di Jalan Panigara Medan Baru Begini Respon Kompol Yayang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.