Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00.
Dalam memuluskan jalan untuk korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut.
Terdapat Pertanggungjawaban Belanja BOS yang kegiatannya tidak dilaksanakan Sebesar Rp 407.221.113,00.
Kemudian, pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp1.207.421.124,00.
Lalu, Pengadaan Barang Belanja Dana BOS Tidak Ditemukan Keberadaannya
Sebesar Rp 906.525.344,00 dan Pengeluaran Dana BOS Tidak Sesuai Juknis BOS Sebesar Rp 46.010.000,00. (Ly/tim).