Timbulnya suatu kebijakan kutipan uang komite dengan besaran tertentu itu kan tidak ada kebijakan sepihak, disana perlu melibatkan pihak orang tua murid pengurus komite maupun pihak sekolah dalam hal mengambil suatu kebijakan harus dilibatkan untuk menentukan besaran biaya. Dalam menentukan besaran biaya itu juga harus melihat efisiensi besarannya, tujuannya, kegiatan itu seperti apa, hingga membebankan biaya kepada peserta didik kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik) Sumut dianggap kecolongan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap kebijakan yang diberlakukan oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Kota Medan.
Pasalnya terhitung satu setengah tahun lamanya ijazah eks siswa di SMA N12 Medan atas nama Jhuan Ondescar Rajagukguk (19) sempat ditahan akibat tak mampu melunasi iuran Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kebijakan penahanan ijazah ini pun sangat merugikan bagi mantan murid SMAN 12 itu, pasalnya setelah dinyatakan lulus pada tahun 2023 silam ia terpaksa menganggur dirumah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumut sempat dibohongi oleh Kepala Sekolah SMAN 12 Medan Theresia Sinaga. Hal ini diketahui dari penuturan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Disdiksu Basir Hasibuan
Peristiwa penahanan ijazah tersebut dikatakan oleh Basir sudah diperintahkan kepada Kepala Sekolah SMA N 12 untuk menyerahkan ijazah siswa yang ditahan tersebut dan disidik jari dirumah saja tulis Basir Hasibuan saat dikonfirmasi Lintas10.com,
” Saya baru mendarat dari jakarta langsung saya telpon. Saya sudah perintah diantar saja ijazahnya biar cap jari di rumah aja ” kata Basir Hasibuan.
Tidak hanya itu, laporan Theresia Sinaga selaku Kepala Sekolah di SMAN 12 Medan juga menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Sumut bahwa Jhuan Ondescar Rajagukguk tidak ada dipungut uang sekolah dan orang tua tak pernah datang mengambil ijazah ujar Basir Hasibuan menyampaikan laporan Theresia Sinaga.