Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Angkat Bicara Terkait Kebijakan Keliru SMAN 12 Medan

Lintas SUMUT191 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Buntut dari penahanan ijazah eks siswa di SMA Negeri 12 Medan Jhuan Ondescar Rajagukguk (19) telah menyita perhatian masyakat luas. Pasalnya penahanan tersebut dinilai satu kebijakan yang keliru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara James Marihot Panggabean pun angkat bicara. Menurutnya terkait ijazah siswa, apapun alasannya tidak boleh ijazah ditahan ketika siswa telah lulus dari sekolah tersebut kata James, Jumat, (17/05/2024).

Kedua kalaupun ada hal – hal lain seperti tunggakan iuran Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau hal lain maka ijazah itu ditahan itu tidak boleh.
Karena ijazah itu mutlak hak daripada siswa tersebut kata dia.

Atas adanya peristiwa penahanan ijazah tersebut di SMA Negeri 12 Medan, James Panggabean juga menghimbau kepada sekolah – sekolah yang ada di Sumatera Utara bahwa apa yang menjadi haknya daripada siswa itu tidak boleh dilakukan penahanan oleh pihak sekolah dan harus diberikan kepada anak murid ujarnya.

Dilain sisi, mengenai pengawasan di Dinas Pendidikan ada dua jalur, yang pertama adanya informasi dari masyarakat bahwa ijazah ini ditahan. Mengapa terjadi demikian? harusnya dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak baik antara masyarakat maupun pihak sekolah untuk melihat fakta yang terjadi dalam hal penahanan itu.

Namun pada intinya dinas pendidikan itu adalah sebagai induk dari sekolah, ibarat orang tuanya dari sekolah – sekolah maka pengawasan harus rutin dilakukan Disdik Sumut.

” Apalagi ada konflik – konflik yang terjadi harusnya sudah bisa memetakan disaat peristiwa yang sering terjadi disaat saat momentum yang terjadi di sekolah yang menyangkut kepentingan masyarakat” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Panggabean bahwa terkait uang SPP/Komite dan keterlibatan pihak orang tua murid.

Baca Juga:  Puluhan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Medan Bersatu Berunjuk Rasa "Tuntut" MAR Diperiksa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.