Lintas10.com, Siak – Kantor Urusan Agama (KUA) Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (8/4/2022), serahkan 13 persil sertifikat tanah wakaf (hibah) masjid dan mushala dari Wakif Kecamatan Tualang.
Wakaf sertifikat tanah masjid dan mushala tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala KUA Tualang, Najamudin, S.Hi, dimana salah satu sertifikat itu diterima oleh tokoh Kecamatan Tualang yakni, H. Asril (Doyok).
“Untuk melegalkan status tanah waqaf, maka para waqif dipersilahkan datang ke KUA Tualang untuk membuat Akta Ikrar Waqaf (AIW) itu dibaca dihadapan para pengurus masjid atau Nazhir setelah lengkap berkas-berkas AIW,” kata Najamudin.
Dikatakan Kepala KUA Tualang, selaku pejabat pembuat ikrar wakaf menandatangani AIW tersebut, “Setelah penandatangan itu, maka lepaslah hak kepemilikan pribadi terhadap sebidang tanah berpindah menjadi milik umat,” jelasnya.
“Tentu tak berpuas diri sampai disitu, para pengurus masjid untuk dapat melanjutkan mengurus sertifikat tanah waqafnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), setelah keluar maka status tanah waqaf dan isi diatasnya mutlak milik umat,” ujar Kepala KUA Tualang itu.
Selanjutnya, Najamudin, SHi pun menyerahkan 13 persil sertifikat tanah waqaf yang langsung diterima oleh masing-masing pengurus masjid atau mushala.
Dia juga berpesan kepada pengurus untuk menjaga sertifikat tanah tersebut, “Jangan sampai hilang dan harus di umumkan kepada jemaah bahwa masjid atau mushala sudah ada sertifikat. Dan bisa digunakan untuk melengkapi administrasi seperti membuat proposal dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat dengan AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.(man)