Sarolangun, lintas10.com- Bertempat di Aula kantor Kemenag kabupaten Sarolangun di lakukan penanda tanganan MOU bersama di bidang Alih status calon peserta nikah bagi warga.
Kerja sama yang akan di lakukan agar tidak ada lagi pasca nikah status peserta nikah ini belum berubah dan tetap bujangan buat yang laki-laki dan masih berstatus gadis bagi yang
Perempuan .
Hal ini sampaikan oleh kepala Kemenag Drs H.M. Syatar usai melakukan penandatangani MOU bersama kepada dinas dukcapil yang di Hadiri oleh 10 kepala kantor urusan agama Selasa (7/12/2021).
“Kita berterima kasih ke Dinas dukcapil atas kerja sama terkait soal Perubahan status bagi peserta nikah, hal ini Sangat bagus dan baik, Saat pasca nikah di
Lakukan status mereka langsung berubah Tak lagi menyandang status bujangan. bagi yang kaki laki, begitu juga yang perempuan Tak lagi punya status gadis buat yang perempuan,”
Ujar H.M.Syatar.
Di sampaikannya sangat penting dan baik terobosan yang di lakukan kadis Capil yang baru cukup semoga bisa berjalan lebih baik dan Kegiatan ini akan di laksanakan di bulan ini sudah terealisasi. jika ada calon mempelai
sudah ada yang siap akan dilouncing.
“Kita undang pejabat daerah Bupati, Wabub Atau sekda untuk hadir sekaligus penyerahan buku nikah dan data KTP dan KK status yang baru pasca nikah,” tutupnya.
Sementara kepala Dinas Dukcapil M. Ridwan mengatakan bahwa telah melakukan MOU perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak Kemenag Sarolangun.
“Alhamdulillah terima
Kasih pada pak kemenag menyambut kami dengan lengkap 10 kepala KUA dalam selaku pribadi saya mengucapkan terima kasih pada pak kemenag yang menyabut kita dengan baik,” kata Ridwan S.STP.
Selain itu perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk perbaikan perubahan elemen data jika terjadi pernikahan.