Kepala Desa Sunggal Kanan Akui Kadus Lakukan Pungli dan Telah Diberikan Teguran Peringatan !

Deliserdang441 kali dibaca

Tentunya sistem pemerintahan untuk menjadikan birokrasi cepat dalam pelayanan masyarakat tanpa biaya sudah tidak selaras dengan harapan warga serta bertolak belakang dengan yang digaungkan oleh pemerintah pusat tentang sistem birokrasi yang bersih tanpa pungutan biaya.

Keterangan yang dihimpun dari warga, bahwa Alfian meminta uang dua juta lebih dengan cara ditransfer lebih awal untuk ia uruskan kekecamatan.

Tidak hanya itu, pembayaran juga diwajibkan dilunasi diawal. Perangkat desa Alfian mengatakan harus dibayar lunas dahulu baru berkas ditandatangani tutur warga menirukan ucapan Alfian saat itu.

Pasca hal ini mencuat, diduga kuat perangkat Desa Sunggal Kanan tidak seorang diri, melainkan ada keterlibatan oknum lainnya yang ikut memuluskan upaya pungli yang jelas – jelas telah melanggar aturan hukum tersebut. (Ly).

Baca Juga:  Kapolsek Deli Tua Dianggap Lalai Dalam Menjaga Wilayahnya Marak Perjudian, Praktisi Hukum Minta Kompol Dedy Dharma Dicopot !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.