Ruang lingkup perkanjian meliputi :
a. Kerjasama dibidang penggunaan jalan poros didesa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara sampai dengan Akses menuju jalan Provinsi,
b. Kerja sama dibidang penggunaan jalan Ring Road
c. Kerja sama dibidang Pemeliharaan jalan Poros desa, dan
d. Kerja sama dibidang Pemeliharaan rutin jalan Ring Road.
Dalam kesempatan yang sama Camat Tambusai Utara Mastur, S.Sos. M.Si berharap kepada semua pihak untuk bisa bekerja sama dengan baik.
Perusahaan wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di wilayahnya, sehingga tercipta pemerataan pembangunan. Partisipasi kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan harus dibuktikan secara nyata.
“Ini tanggung jawab bersama, jangan saling mencari kesalahan bekerjasamalah dengan baik agar semua bisa berjalan dengan lancar,” Harap Camat.
Dalam perjanjian ini pihak pertama dan kedua berhak mendapatkan pemeliharaan dan manfa’at penggunaan jalan poros desa dan jalan Ring Road.
Purwadi menambahkan, disamping hak, pihak pertama dan kedua juga berkewajiban mengusulkan perbaikan jalan juga menegur, mengingatkan jika pihak ýang berjanji lalai dengan janjinya.
“Pihak perusahaan mempunyai kewajiban memperbaiki jalan poros desa sampai Kondisi seperti semula, paling lama 2 bulan, dan berhak menggunakan Akses jalan poros desa dan Ring Road dalam waktu yang tidak terbatas,” Jelas Purwadi.(Paruddin)