lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – KPK Terus Dalami Kasus Dugaan pada Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung, belum lama ini Minggu, 19 Januari 2020, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi oleh para awak media. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan tengah, di masa tahun 2007-2012 lalu. Yang mana telah menetapkan satu tersangkanya, yakni mantan bupati pertama kabupaten seruyan.
Adapun langkah langkah dari KPK dengan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan besarnya akan menambah kepada tersangka – tersangka yang baru.
Selain mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, yang pertama tersebut(DA) yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus itu, telah meninggal dunia.
“Jadi sekarang masih dalam melakukan tahap telaah dan kajian langkah yang akan diambil,” ujar Ali Fikri.
Ditambahkannya, saat ini tim penyidik KPK Terus bekerja dalam kasus tersebut.
Dengan merujuk pada Pasal 77 KUHP tersebut menjadi gugur. Hanya saja di Pasal 33 UU itu dimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan.
“Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya,”ucapnya.
Adapun, Mantan bupati pertama tersebut, (DA) diumumkan sebagai tersangka pada di tanggal 14 Oktober 2019, tapi saat masih dalam penyidikan, ia meninggal dunia pada 19 November 2019.