Lanjut menurut Teten, UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memastikan diri sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan alias unbankable.
“Ini dikhususkan untuk pengusaha mikro yang belum sama sekali menerima bantuan dari pihak perbankan atau
unbankable . Apabila memang sedang tidak menerima bantuan maka bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota,” ujarnya mengutip siaran resminya, pada beberapa waktu yang lalu, Senin (31/8/2020).
Setelah mengajukan diri kepada Kadiskop UKM, nantinya pihak Kadiskop akan mengidentifikasi data-data calon penerima yang layak menerima bantuan. Pengecekan data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Jika sudah dinyatakan layak mendapatkan bantuan, maka bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pendaftar.
Sebelumnya, Teten mengatakan pada Minggu (30/8/2020), dana tersebut sudah tersalurkan sebanyak 50% dari target yang sudah ditentukan.
Pada tahap pertama, kata dia, program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September. Sementara untuk target secara keseluruhan, akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro.
Informasi yang dihimpun, untuk surat ijin usaha banyak yang mempergunakan hanya surat keterangan cukup dari Pihak Kelurahan dan Desa saja kemudian tanpa mengecek kebenarannya. Atau bisa dikatakan surat keterangan tersebut yang seharusnya dengan tertulis surat keterangan akan berusaha. (Muhammad Fathul Ridhoni)