Hal yang sama, lanjut dia, terjadi untuk kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor Tahun 2009 yang sampai hari ini juga belum selesai dan masyarakat dibiarkan sendiri membawa kasusnya ke Pengadilan Federal Australia. Sebagai contoh kasus Kapal MV Alyarmouk berbendera Libya yang ditabrak kapal MV Sinar Kapuas berbendera Singapura pada tanggal 2 Januari 2015 di perairan Singapura dekat Pedra Branca, yang kemudian mengakibatkan tumpahan minyak sampai pada pesisir wilayah Batam dan Bintan. Namun sampai hari ini kasus ini belum diselesaikan dan masyarakat dibiarkan sendiri membawa kasus ini ke pengadilan di Singapura.
Rapat Koordinasi ini membahas empat topik yang berkaitan dengan penyelesaian kasus tumpahan minyak yaitu (1) Kesiapan Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat menghadapi keadaan tumpahan minyak di wilayah laut Kepualauan Riau; (2) Ketersediaan Perangkat Hukum Nasional dan Internasional oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Kemaritiman, Sekretariat Kabinet Ibu Dyah Kusumastuti; (3) Tatacara Pengajuan Klaim untuk Penanggulangan Darurat Tumpahan Minyak berdasarkan SOP Trilateral Kerjasama Indonesia Malaysia dan Singapura (4) Tatacara Pengajuan Gugatan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dampak kerusakan lingkungan yang disampaikan oleh Ahli Hukum Dr. Veronika Saptarini dari Yayasan Sapta Langit Lampung. Dari Rapat Koordinasi ini ditemukan bahwa semua Peraturan Nasional dan Internasional sudah memadai, tapi permasalahannya ada pada implementasi yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian LHK, Kementerian KKP, Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara, Ahli Terumbu Karang dan Masyarakat.
Khusus untuk penanggulangan tumpahan minyak di laut, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden No.109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut. Dalam peraturan tersebut sudah diuraikan tugas Pemerintah, Pemerintah Provinsi bahkan sampai ke Pemerintah Kabupaten atau Kota, untuk kerjasama Trilateral RI, Malaysia dan Singapura sudah ada SOP yang ditandatangani 3 (tiga) negara pada Tahun 1984 dan diperbaharui Tahun 2015. “Tapi ironisnya sampai saat ini penangangan kasus tumpahan minyak tidak pernah terselesaikan,” kata Asdep Basilio.