KEMENDIKBUD SELENGGARAKAN REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2018

Lintas Jabodetabek676 kali dibaca

2. Pembiayaan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki peranan penting, salah satunya melalui pemenuhan APBD 20 persen untuk alokasi pendidikan berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Nomor 20 Tahun 2003. Selain itu juga, masyarakat sebagai bagian dari Tri Pusat Pendidikan, dapat terlibat dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan, salah satunya turut serta dalam pembiayaan pendidikan, termasuk melalui Komite Sekolah sebagai wujud dari implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah.

3. Kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pembangunan ekonomi nasional, Kemendikbud menjalankan tugas sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016. Dengan begitu diharapkan pada tahun 2025, SMK dapat berperan sebagai rumah inovasi atau kewirausahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendikbud telah merevitalisasi dan memfasilitasi sebanyak 219 SMK dapat bekerjasama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), serta melakukan kerjasama dengan beberapa negara. Kemendikbud juga terus berusaha melakukan percepatan peyediaan guru produktif, hingga 2017 telah menghasilkan 10.105 guru keahlian ganda, dan 10.304 guru telah memiliki sertifikat kompetensi keahlian.

Setiap provinsi diharapkan dapat membuat peta jalan penataan dan pengembangan SMK agar selaras dengan kebutuhan DUDI dan pengembangan ekonomi di daerahnya. Selain itu juga daerah berperan dalam pengembangan SMK dengan menggali dan mengoptimalkan kerjasama denan DUDI, serta pemetaan informasi lapangan kerja diperlukan untuk mengetahui setiap jenis industri yang mempunyai prospek masa depan menyangkut jumlah, kompetensi, lokasi, dan waktu.

4. Membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mengatasi kesenjangan dan keterbatasan infrastruktur penting dilakukan untuk mempercepat pemerataan layanan dasar sesuai dengan Perpres Nomor 131 Tahun 2015, guna peningkatan mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan. Dalam hal ini juga, pemerintah daerah berperan membuat kebijakan dan program berkaitan dengan upaya mengatasi kesulitan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pendidikan secara memadai dari segi kemudahan jangkauan ke sekolah, peningkatan kompetensi guru, dan penyediaan sarana prasarana pendidikan. Hal ini mendorong implementasi agenda Nawacita Presiden RI, Joko Widodo, dan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Baca Juga:  Direktur Operasi Laut Bakamla RI Gelar Kaji Ulang Operasi Bersama 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.