Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi salah satu acuan kerangka baru Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sri Hartini, melaporkan sampai awal Agustus telah diterima 12 PPKD dari kabupaten/kota. Diharapkan melalui pendampingan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan PPKD yang berisi inventarisasi obyek pemajuan kebudayaan. Sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Sepuluh obyek pemajuan kebudayaan, menurut Staf Ahli Mendikbud, harus dapat dijadikan sebagai media untuk memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, serta jati diri bangsa. Sehingga pada nantinya akan menyejahterakan bangsa, mewujudkan masyarakat madani, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
“Pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan. Maka, sudah waktunya kita melaksanakan pendidikan berbasis kebudayaan. Tugas kita untuk meliteratkan kebudayaan nasional kita kepada anak-anak kita, generasi penerus bangsa,” ajak Staf Ahli Mendikbud.
*Identifikasi Potensi Budaya Daerah*
Dalam kegiatan penyerahan PPKD bulan Juli lalu, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan pengesahan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud konkret perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional. Setelah puluhan tahun merdeka, kebudayaan nasional mulai mendapatkan tempat strategis dalam pembangunan nasional. ”Adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan memberikan arah dan platform ke mana budaya daerah dan nasional mau dibawa. Selama ini, belum ada landasan strategis soal kebudayaan,” kata Muhadjir (3/7).