Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah Rp 65 000 per jiwa

Muara Teweh , lintas10.com– Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp65.000 per jiwa untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Ketetapan ini disampaikan dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 17 Maret 2025, dan didasarkan pada hasil musyawarah dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Pengadilan Agama dan organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, serta juga BAZNAS dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, H Arbaja, menyatakan bahwa zakat fitrah ditetapkan dengan tiga kategori sesuai harga beras setempat. Kategori ini mencakup beras berkualitas tinggi dengan nilai Rp 65.000 per jiwa, beras menengah sebesar Rp45.000 per jiwa, dan beras terendah senilai Rp37.500 per jiwa, berdasarkan takaran 2,5 kg per jiwa. Ada juga pilihan menggunakan 2,8 kg per jiwa, dimana kategorinya berbeda sesuai harga beras beredar.

Selain zakat fitrah, besaran zakat maal dan penghasilan juga telah ditetapkan, dengan nisab yang setara 85 gram emas atau sekitar Rp131.750.000, dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan tambang turut diatur sesuai ketentuan.

H Arbaja menekankan pentingnya penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat, untuk memastikan zakat dikelola dan didistribusikan dengan tepat kepada mereka yang membutuhkan. Beliau berharap, keputusan yang diambil ini menjadi pedoman bagi masyarakat dan membantu meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Barito Utara  (S)

Baca Juga:  Polres Sukamara Ploting Personelnya Amankan RSUD Kabupaten Sukamara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.