“Dengan telah ditetapkannya Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf ini, diharapkan Pendataan serta Pengelola dan Program terkait Wakaf kedepannya semakin baik, dan juga mendapat dukungan penuh terkait dengan Wakaf oleh semua pihak,” harap Alfedri.
Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) RI Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa Kota Wakaf merupakan bentuk program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Program kota wakaf merupakan program kolaborasi antara Kementrian Agama, BWI, BAZNAS dan Pemda serta stake holder lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki mengatakan bahwa Zakat dan Wakaf mempunyai potensi yang besar untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat, melalui pendapatan aset wakaf yang produktif dan bisa menciptakan program yang berkelanjutan dan berdampak langsung kepada masyarakat.
“Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah yang bisa berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya kolaborasi, setidaknya bisa memunculkan terciptanya pemberdayaan ekonomi umat melalui pembukaan lapangan pekerjaan dan mendukung kegiatan UMKM masyarakatmasyarakat,” jelas Wamen Kemenag RI Saiful Rahmat Dasuki.
Selain Bupati Siak Alfedri, juga hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Erizon Efendi, Sekretaris BWI Kabupaten Siak Wandi Utama, dan Kabag Kesra Setda Kabupaten Siak Dicky Sofyan.(infotorial)